Senin, 15 Februari 2021

Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. 

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Sumber : http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4821/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-2020202

Rencana UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) 2021

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK)

  1. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;
  2. Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan;
  3. SMK atau lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;

UJI KOMPETENSI

·         Uji kompetensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pada Masa Kebiasaan Baru Pandemik Covid-19.

·         Sekolah melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik yang telah
memenuhi persyaratan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

·         Peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan dapat mengajukan
diri untuk mengikuti uji kompetensi.

·         Uji kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk uji kompetensi khusus oleh IDUKA mitra sekolah.

·         Jika memungkinkan, uji dan sertifikasi kompetensi dapat dilakukan
secara daring bekerja-sama dengan asosiasi profesi dan atau IDUKA.

MEKANISME PELAKSANAAN U K K

A. Uji Kompetensi mitra dunia usaha dan dunia industri (Iduka) atau   Asosiasi Profesi:

  1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia usaha/dunia industri (Iduka) atau institusi pasangan berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
  2. Persyaratan Iduka adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain sebagai guru tamu atau terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji;
  3. Iduka memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
  4. SMK bersama-sama dengan Iduka atau institusi pasangan menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi atau yang setara bagi peserta uji yang dinyatakan lulus

B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3) dan PTUK

  1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
  3. LSP wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;
  4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP, dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya
  5. LSP menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan;
  6. LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;
  7. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;
  8. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi

C. Uji Kompetensi Secara Mandiri

  1. Tempat penyelenggaran UKK harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
  2. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh  Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
  3. Penguji UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
  4. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
  5. Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi pasangan yang memiliki latar belakang              pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
  6. Satuan pendidikan bersama Iduka dapat mengembangkan penugasan  dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan Iduka
  7. Penguji/asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang             tercantum pada pedoman penilaian.

Praktik Kerja Lapangan (PKL)

  • Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan dengan durasi waktu dan jadwal sesuai dengan ketentuan PKL yang berlaku.
  • Jika tidak bisa dilaksanakan karena ketidaktersediaan tempat, PKL dapat diganti dengan alternatif sebagai berikut:

a.       Peserta didik melaksanakan tugas-tugas pembelajaran berbasis proyek (Project-based Learning) dan atau pembelajaran berbasis masalah (Problem-based Learning) yang dibimbing dan dinilai oleh guru pembimbing bekerja-sama dengan IDUKA.

b.      Peserta didik melaksanakan kegiatan wirausaha baik secara individu maupun kelompok kecil dalam pengawasan dan bimbingan guru pembimbing

c.       Kegiatan wirausaha meliputi pembuatan rencana usaha (business plan) yang disetujui oleh guru pembimbing, dilaksanakan dengan bimbingan guru pembimbing, dan hasilnya dibuktikan dengan laporan kinerja atau portofolio.

Sumber : Materi Sosialisasi Persiapan UKK SMK 2021