Minggu, 13 Februari 2022

Pengatur Suhu dengan Sensor LM35

Kita menginginkan suhu atau temperatur di ruangan sesuai dengan keinginan, untuk itu perlu komponen yang dapat menangkap besar suhu dengan sebuah sensor dan diolah menggunakan pengendali agar dapat menggerakkan aktuator untuk mengurangi/menambah besar suhu di ruangan tersebut. Ada lebih dari satu macam sensor suhu diantaranya :

  • Thermocouple (T/C)
  • Thermistor
  • Resistance Temperature Detector (RTD)
  • IC LM35

Operational amplifier sebagai pengendali sensor suhu LM35, Sama seperti sensor suhu yang lain, LM35 merupakan komponen elektronika yang memiliki fungsi untuk mengubah besaran suhu menjadi besaran listrik dalam bentuk tegangan.

Berikut ini adalah karakteristik dari sensor LM35.

  1. Memiliki sensitivitas suhu, dengan faktor skala linier antara tegangan dan suhu 10 mVolt/ºC, sehingga dapat dikalibrasi langsung dalam Celcius.
  2. Memiliki ketepatan atau akurasi kalibrasi yaitu 0,5ºC pada suhu 25 ºC
  3. Memiliki jangkauan maksimal operasi suhu antara -55 ºC sampai +150 ºC.
  4. Bekerja pada tegangan 4 sampai 30 Volt.
  5. Memiliki arus rendah yaitu kurang dari 60 µA.
  6. Memiliki pemanasan sendiri yang rendah (low-heating) yaitu kurang dari 0,1 ºC pada udara diam.
  7. Memiliki impedansi keluaran yang rendah yaitu 0,1 W untuk beban 1 mA.
  8. Memiliki ketidaklinieran hanya sekitar ± ¼ ºC.
Sensor Suhu LM35

Gambar di atas menunjukkan bentuk dari LM35 tampak depan dan tampak bawah. Ketiga pin LM35 menujukkan fungsi masing-masing pin diantaranya:

  1. Pin 1 berfungsi sebagai sumber tegangan kerja dari LM35.
  2. Pin 2 atau tengah digunakan sebagai tegangan keluaran atau Vout dengan jangkauan kerja dari 0 Volt sampai dengan 1,5 Volt dengan tegangan operasi sensor LM35 yang dapat digunakan antar 4 Volt sampai 30 Volt. Keluaran sensor ini akan naik sebesar 10 mV setiap derajat celcius sehingga diperoleh persamaan sebagai berikut : VLM35 = Suhu* 10 mV.
  3. Pin 3 dihubungkan ke GND.

Agar suhu di suatu ruangan dapat diatur maka harus dibuat pengendali sistem tertutup dengan blok diagram seperti di bawah ini.

Blok Diagram Pengendali Suhu

Gambar 1. Rangkaian Op Amp sebagai Pengendali Sensor Suhu LM35 dengan Relay

 

Gambar 2. Rangkaian Op Amp sebagai Pengendali Sensor Suhu LM35 dengan Relay

Cara kerja dari rangkaian sensor suhu LM35 di atas adalah sebagai berikut:

  1. Sensor suhu LM35 akan merespon suhu yang ada disekitarnya.
  2. Suhu yang sudah direspon oleh LM35 akan diubah langsung ke dalam besaran tegangan listrik yang dikeluarkan melalui kaki nomer 2 pada LM35 (input)
  3. Berdasarkan karakteristiknya, setiap 10mV mewakili suhu 1 oC, sehingga tegangan yang dikeluarkan oleh LM35 berdasarkan respon suhu lingkungan di sekitarnya, maka dapat dihitung dengan rumus: VLM35 = suhu * 10 mV, Misal: jika suhu yang terukur adalah 50 oC, maka VLM35 = 50 * 10 mV = 500 mV = 0,5 V
  4. IC 741 adalah IC op amp yang digunakan untuk membandingkan nilai input LM35 dengan Vref, IC 741 dirangkai sebagai Komparator pada rangkaian di atas sinyal dari LM35 terhubung ke pin inverting sedangkan untuk Vref terhubung ke pin non inverting. Penempatan pin masukan bisa saja ditukar tergantung sistem alat yang ingin dibuat.

Untuk mengingatkan bahwa pada pada komparator  :

Rangkaian Dasar Op Amp sebagai Komparator

 Jadi besar keluaran yang sesuai rangkaian di atas :

– Vin > Vref akan Vout berlogika HIGH atau motor berputar
– Vin < Vref akan Vout berlogika LOW atau motor tidak putar

Atau dengan kata lain jika suhu ruang maka naik tegangan keluaran VLM35 akan naik atau Vin naik, sehingga Vout Op Amp akan HIGH dan motor DC atau kipas akan berputar. Jika motor DC atau kipas berputar maka suhu ruangan akan turun kembali dan apabila suhu ruangan turun maka tengangan keluaran op amp akan LOW dan motor DC atau kipas tidak berputar. Dan jika kipas tidak berputar maka suhu ruangan akan naik lagi dan apabila suhu ruangan naik maka tegangan keluaran op amp akan HIGH dan kipas akan berputar lagi. Begitu seterusnya sehingga suhu ruangan stabil.

Minggu, 06 Februari 2022

Instrumen UKK 2022

Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan. Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:

Instrumen UKK 2022

Instrumen UKK 2022 SMKN 1 Ampelgading


Jumat, 04 Februari 2022

UKK SMK Tahun 2022

1. Pengertian Uji Kompetensi Keahlian/UKK

UKK merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu. Yang berhak mengikuti UKK adalah siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Pada penilaian UKK ini menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian dan pelaksanaan UKK sendiri dikelola oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

2. Tujuan Pelaksanaan UKK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :

  1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik
  2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
  3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik
  4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
  5. Mengetahui pencapaian kurikulum.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat uji kompetensi
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/ industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur serta diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.

Link Instrumen UKK 2022 :

https://smk.kemdikbud.go.id/konten/5131/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20212022